Fitryantica, Agnes
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Gema Keadilan

Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law Agnes Fitryantica
Gema Keadilan Vol 6, No 3 (2019): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (566.532 KB) | DOI: 10.14710/gk.2019.6751

Abstract

Peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini, ada 42 ribu Presiden Joko widodo mengeluhkan banyaknya peraturan yang dimiliki Indonesia.  Dampaknya banyaknya tumpang tindih peraturan baik tingkatan hierarki yang sama atau dengan peraturan dibawahnya. Sehingga memerlukan konsep Omnibus Law dalam peraturan perundang-undangan. Harmonisasi hukum perundang-undangan dari common law:omnibus law sangat penting dalam perkembangan hukum di Indonesia Undang-Undang hasil konsep Omnibus Law bisa mengarah sebagai Undang-Undang Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Harmonisasi Omnibus law menjadi pelindung bagi pejabat daerah yang ingin melakukan inovasi dan kreasi untuk kemajuan ekonomi dan investasi. Implementasi Konsep omnibus law di Indonesia hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bentuknya Undang-Undang bukan Undang-Undang Pokok, tetapi Undang-Undang yang setara dengan Undang-Undang lain yang seluruh atau sebagian ketentuannya diubah atau dihapus dengan membuat norma baru.